Meski demikian, polisi sudah mempersiapkan pasal untuk menjerat tersangka nantinya, yaitu pasal pembunuhan berencana.
"Kalau memang nanti terbukti, ya (dijerat pasal) pembunuhan berencana. Ya bisa Pasal 340 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Hingga kini, lanjut Iqbal, kepolisian memang belum menentukan tersangka dari kasus Mirna tersebut.
"Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucap Iqbal.
Sebelumnya, kepolisian telah memastikan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Iqbal mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah terbitnya laporan Puslabfor Polri dan otopsi jenazah korban.
Hasil otopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.