Warga yang ditangkap itu berinisial A alias N, yang diduga menghasut untuk mengeroyok polisi.
"A sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita kenakan Pasal 160 KUHP tenteng penghasutan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Selasa (19/1/2016).
A alias N adalah anak dari Y. Rumah Y dan A disebut sebagai rumah yang digerebek polisi.
Menurut Husaimah, selain A, ada lima orang lainnya yang juga diamankan petugas.
"Tapi yang lima orang itu statusnya masih saksi," ujar Husaimah.
Lima orang yang jadi saksi ini berinisial AS, NI, YA, Y, dan ZM. Polisi sampai saat ini masih memeriksa saksi dan pelaku.
Sebelumnya, anggota Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (18/1/2016), melakukan penggerebekan atas kasus narkoba di wilayah Jakarta Timur.
Namun, sejumlah warga melakukan perlawanan. Warga dengan senjata tajam menyerang anggota polisi.
Akibatnya, seorang polisi terluka bacok dan satu lainnya hilang karena menceburkan diri ke Sungai Ciliwung yang berada persis di belakang rumah yang digerebek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.