TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Cipondoh Komisaris Paryanto menduga ada keterlibatan orang dalam PT Telkom Indonesia terkait pencurian perangkat milik PT Telkom Indonesia di Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan menyusul terungkapnya dua pencuri berseragam Telkom yang ketahuan mencuri perangkat senilai Rp 90 juta di salah satu gardu kawasan perumahan Green Lake City.
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam yang bekerja di lingkungan PT Telkom, mengingat barang-barang yang dicuri tidak akan bisa dijual apabila tidak ada keterlibatan orang dalam," kata Paryanto kepada pewarta, Kamis (21/1/2016).
Paryanto menjelaskan, kasus pencurian oleh dua pegawai Telkom gadungan berinisial ASH dan RK, Senin (18/1/2016), akan terus didalami dan dikembangkan.
Adapun dari pencurian oleh ASH dan RK, kerugian yang dialami oleh pihak Telkom ditaksir sebesar Rp 90.282.000. (Baca: Dua Pencuri Berseragam Mengambil Perangkat Telkom Senilai Rp 90 Juta)
ASH dan RK ditangkap usai mencuri beberapa perangkat milik PT Telkom Indonesia yang menyebabkan pelanggan Telkom kehilangan jaringan internet di perumahan Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pengungkapan pencurian berawal dari komplain salah satu pelanggan PT Telkom Indonesia yang kehilangan akses internetnya secara tiba-tiba.
Saat sedang mengecek ke gardu-gardu, Sukiman mendapati ada dua orang yang mengenakan seragam yang mirip dimiliki Telkom berwarna biru.
Sukiman dan teknisi lain mengamankan dua orang tersebut yang saat itu sedang membongkar salah satu boks di gardu. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Cipondoh untuk diperiksa.
Selama pemeriksaan, ASH dan RK mengaku mencuri perangkat bernama passive splitter sebanyak 41 buah dan ODC sebanyak enam buah.
Dari pengakuannya, hasil curian mereka dijual kepada seseorang yang bernama Yana.
Cakupan wilayah pencurian mereka adalah di kawasan Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Keduanya kini diamankan di Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.