Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI

Kompas.com - 21/01/2016, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tampaknya sudah tidak bisa menikmati fasilitas bus jemputan. Pasalnya, mulai 25 Januari 2016 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus operasional bus jemputan bagi PNS DKI.

"Iya betul (operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan), mulai tanggal 25 Januari," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016). 

Heru menjelaskan, ada sekitar 18 bus jemputan yang menjemput PNS di Balai Kota. Sementara di tiap kantor Wali Kota disebar sekitar 2-3 unit bus.

Bus itu berjenis bus single atau berukuran sedang. Bus tersebut diberi nomor di bagian depan dan jendela di sisi kiri atau tepatnya di atas pintu.

Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan "Enjoy Jakarta". Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya".

Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".  (Baca: Basuki: Bus Pegawai Bisa Masuk Jalur Transjakarta)

Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Di dalam surat itu disebutkan operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016 mulai 25 Januari 2016.

Kemudian pada poin selanjutnya, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (Baca: Kemendagri Jelaskan Alasan Mencoret Tunjangan Transportasi PNS DKI )

Bus jemputan itu dijadikan tumpangan khusus PNS DKI Jakarta yang tinggal di berbagai penjuru ibu kota. Tak jarang, PNS tersebut tinggal di daerah penyangga yang cukup jauh jaraknya.

Sedianya pengadaan bus jemputan untuk mengurangi beban kendaraan pribadi yang membuat kemacetan semakin parah di berbagai ruas jalan.

Basukisebelumnya pernah memberikan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.

Aturan tersebut ada di Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com