Mereka tidak terima atas tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang mengangkut becak setiap dini hari. Padahal, tukang becak itu merupakan pekerjaan mereka.
Para pendemo itu berasal dari Teluk Gong, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, serta Tanjung Priok.
Salah seorang tukang becak, Mudaim, mengaku hanya beroperasi di lingkungan perumahan di Teluk Gong. Dia tidak berani mengayuh becak hingga jalan raya.
"Saya narik becak sejak tahun 2000. Saya jadi tukang becak karena tidak punya keterampilan apa-apa," kata Mudaim, di halaman Balai Kota, Kamis (28/1/2016).
Namun, akibat Satpol PP yang kerap mengangkut becaknya, dirinya tidak bisa memberi nafkah kepada keluarganya.
Ia pun meminta Basuki untuk membuat kebijakan agar becak tetap dapat beroperasi di permukiman.
"Becak tidak diperbolehkan beroperasi, silakan. Tapi, transportasi untuk permukiman jangan diambil," kata Mudaim.
Pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dilakukan pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016. Sebab, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Ratusan tukang becak itu pun membawa "surat galau" kepada Basuki yang berisi penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan beroperasi di wilayah permukiman serta pasar.
Pada kesempatan itu, ratusan tukang becak juga membawa spanduk dan papan bertuliskan, "Becak ramah lingkungan", "Becak kami biarkan tetap ada", "Becak, transportasi bebas polusi", "Becak kendaraan tradisional", dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.