Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metro Mini Minta Kelonggaran

Kompas.com - 28/01/2016, 15:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Metro Mini meminta kelonggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban angkutan umum Ibu Kota.

Selain menata ulang perusahaan pasca konflik berkepanjangan, operator angkutan umum ini mengklaim tengah bersiap agar bisa masuk di daftar katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, di Jakarta, Rabu (27/1), menyatakan, akibat konflik internal yang terlalu lama, perusahaan tidak bisa menyediakan sejumlah persyaratan yang diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti surat domisili kantor, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha. Dokumen itu telah habis masa berlakunya.

Selain itu, PT Metro Mini juga belum siap untuk menyerahkan laporan keuangan dan laporan pembayaran pajak.

Menurut Nofrialdi, setelah mendapat persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir tahun lalu, pihaknya menata ulang kondisi perusahaan.

Targetnya, perseroan bisa segera memenuhi sejumlah syarat LKPP dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Kami sepakat dengan ajakan Gubernur (DKI Jakarta) untuk bergabung dengan Transjakarta. Namun, beri kami kesempatan untuk membenahi perusahaan dan memenuhi persyaratan. Kami ingin berubah," ujarnya.

Salah satu permintaan yang disampaikan anggota PT Metro Mini adalah soal penertiban angkutan umum yang gencar digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Nofrialdi, ada lebih dari 300 mobil terjaring razia dan dikandangkan petugas, antara lain karena habisnya masa berlaku kir dan izin trayek ataupun karena usia kendaraan yang terlalu tua.

Dinas Perhubungan DKI bersikukuh mengandangkan semua mobil yang berusia lebih dari 10 tahun. Petugas mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kondisi itu membuat sopir dan kernet ketakutan beroperasi di jalan.

Menurut Ahmad Sucipto (40), pemilik metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi, sebagian sopir menganggur karena takut terjaring razia. Mereka meminta kelonggaran selama masa transisi ini.

Kini, metromini yang beroperasi diperkirakan tidak lebih dari 1.000 unit, jauh di bawah yang terdaftar, yang jumlahnya lebih dari 3.000 unit. Selain dikandangkan petugas, sebagian mobil tidak beroperasi lagi karena rusak.

Tak layak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya sebenarnya memberi toleransi kepada PT Metro Mini terkait batasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda No 5/2014.

Namun, dia memastikan bahwa operator yang tidak bergabung dalam sistem operasi yang diterapkan pemerintah bakal kalah bersaing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com