JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Jessica Kumala Wongso, saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi mengatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan Polri.
"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso, tempat tanggal lahir Jakarta, 9 Oktober 1988," ujar Heru melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).
Pencegahan Jessica terkait kasus kematian Mirna yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Heru, surat permintaan diajukan Polri pada 26 Januari 2016.
"Pencegahan dalam keadaan mendesak yang berlaku 20 hari terhadap Jessica," kata Heru.
Jessica merupakan salah satu saksi kasus kematian Mirna.
Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama Jessica dan Hani. Ketiganya berteman semasa sekolah di Australia.
Dari hasil laboratorium forensik, ternyata kopi tersebut mengandung sianida.