Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenakan Pasal 340 KUHP, Ini Hukuman yang Mengancam Jessica

Kompas.com - 30/01/2016, 21:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut? Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.

"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016).

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Namun, keputusan soal hukuman ini tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak. "Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.

Ganjar melanjutkan, dengan menerapkan pasal 340 KUHP polisi menurutnya perlu hati-hati. Pasal pembunuhan berencana menurutnya bukan kasus yang mudah.

"Lebih rumit dari 338 KUHP pembunuhan biasa. Jadi harus dibuktikan rencananya. Bukan tiba-tiba ada racun masuk, orang mati. Kalau dibilang rencana, ya bagaimana dia membawa racun, menyiapkan tempatnya, belinya dari mana," ujar Ganjar.

Padahal, hingga saat ini polisi belum mengungkap bagaimana tersangka melakukan rencana pembunuhannya.

Penahanan

Soal perlu tidaknya seseorang ditahan, Ganjar mengatakan undang-undang telah mengaturnya. "Oleh undang-undang disebutkan secara tegas, bahwa penahanan itu dilakukan dalam hal ada kekhawatiran yang nyata, bahwa pelaku akan mengulangi perbuatannya, bahwa pelaku akan menghilangkan barang bukti, bahwa pelaku akan melarikan diri," ujar Ganjar.

Dirinya menggaris bawahi soal kekhawatiran nyata ini. Ia mempertanyakan apakah Jessica memang perlu ditahan atau tidak bagi penyidik.

"Kalau Jessica mau lari, dari kemarin-kemarin dia lari, sebelum dicekal dan jadi tersangka. Kalau ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti, kan polisi sudah sisir sana, sisir sini, geledah sana sini, masa ada barang bukti yang masih berceceran. Apalagi yang mau dia (Jessica) hilangkan?" ujarnya.

"Semuanya sudah dipungut (polisi) kok. Di TKP di rumahnya sudah diambil semua. Dan lagi pula kalau sudah berani menetapkan tersangka, masa masih ada barang bukti yang berceceran? Yang benar aja," ujarnya.

Namun, Ganjar tak mau menilai apakah Jessica perlu ditahan atau tidak. "Saya enggak mau bilang Jessica perlu ditahan atau enggak. Tapi hati-hati menetapkan tersangka karena kasus ini susah-susah gampang, banyakan susahnya dari pada gampang. Kalau bagi saya pribadi masih banyak tanda tanyanya," ujar Ganjar.

Ia pun berpendapat bahwa polisi boleh saja menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang lebih lama. "Kalau polisi butuh waktu lebih lama lagi, secara hukum saya paham," ujar pengacara hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Kompas TV Polisi Telah Periksa 20 Saksi Kasus Mirna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com