Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengaku, belum berniat mengajukan praperadilan.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi praperadilan di kasus manapun, makanya penyidik harus memperkuat alat buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Minggu (31/1/2016).
Iqbal menjelaskan, proses untuk memperkuat bukti tidak hanya saat proses penetapan status tersangka dan penahanan.
Penguatan barang bukti justru menjadi penting dalam proses pemberkasan sebuah perkara.
Iqbal menambahkan, Polda Metro Jaya terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memperkuat dan menyempurnakan alat bukti kasus Mirna ini.
Jessica yang awalnya berstatus saksi dalam kasus pembunuhan ini, resmi sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, polisi menangkap Jessica dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) pagi untuk menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Sementara itu, Jessica akan ditahan sampai 20 hari ke depan dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan yang dia berikan berbeda dengan fakta yang ditemukan polisi.
Keterangan dan pengakuan Jessica juga dinilai tidak konsisten. Selain itu, penetapan tersangka juga dikuatkan keterangan para saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.