Hal aneh itu terdapat pada diri kuasa hukum tersangka kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), yang justru tidak mengusahakan praperadilan namun meragukan bukti-bukti yang didapat polisi.
"Pengacara (Jessica) dari awal mempertanyakan bukti dari polisi, termasuk minta visum ulang. Tapi, yang konyol, dibilang tidak mau mengajukan praperadilan. Padahal di praperadilan itu justru 'perang intelektual' terjadi antara penyidik dengan Jessica," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2016).
Menurut Eko, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica, seperti minta visum ulang dan meragukan proses kerja polisi, adalah hal yang wajar dan sah.
Dengan begitu, dia menganggap kuasa hukum Jessica memiliki fakta yang lebih kuat dalam hal pembelaan terhadap Jessica.
Bukti yang membela Jessica itu justru dapat diadu di praperadilan, antara fakta dan hasil pemeriksaan polisi dengan pembelaan pihak Jessica. Namun, setelah beberapa kali ditanya oleh pewarta, justru mereka mengaku enggan mengajukan praperadilan.
"Kalau yakin, bisa praperadilan. Di sana nanti hasilnya kan berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak bersalah, bisa bebas. Tapi pengacaranya ini malah enggak mau praperadilan, ini yang aneh," tutur Eko.
Perang intelektual yang dimaksud Eko pernah disebutkan juga oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito menyampaikan kepada pihak Jessica agar dapat menghadapi mereka dalam "perang intelektual" mengungkap kasus Mirna.
Dalam "perang intelektual" itu, kata Eko, bisa saja kuasa hukum meragukan penetapan tersangka Jessica oleh polisi karena memang masih ada simpul utama yang hilang, yakni bukti bahwa memang benar Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna.
Di praperadilan pula, dapat menjadi ajang pembuktian satu sama lain. Termasuk alat bukti yang masih disimpan oleh polisi akan dikeluarkan di pengadilan nanti.
Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengaku sudah siap jika Jessica mengajukan praperadilan. Tinggal menunggu kepastian dari pihak Jessica, apakah tetap bertahan hingga persidangan atau memilih mengajukan praperadilan.