Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica. (Baca: Ini Barang-barang yang Disita dari Rumah Jessica)
"Enggak tahu ya (kenapa digeledah lagi), buktinya kurang," kata Yudi, usai penggeledahan di rumah Jessica di Jalan Selat Bangka, Perumahan Graha Sunter Pratama, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Yudi juga mengatakan bahwa penggeledahan rumah Jessica kali ini tidak disertai surat dari pengadilan.
"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu (penggeledahan pertama)" ucap dia.
Kendati demikian, menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: Polisi Bawa Tisu dari Kamar Mandi Jessica)
"Biasa saja, sesuai prosedur saja. Sesuai KUHAP kan boleh pengeledahan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.