Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Penyedia UPS Dianggap Perlu Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 04/02/2016, 14:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dinilai perlu menetapkan HL, pengusaha penyedia uninterruptible power supply (UPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada tahun 2014.

Sebab, penetapan pengusaha sebagai tersangka dinilai akan dapat menguak siapa  saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau HL jadi tersangka, dia bakal bernyanyi dan nyebutin siapa-siapa saja yang kecipratan duitnya," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

HL merupakan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima yang menjadi penyedia UPS. Febri menyebut HL merupakan orang yang menawarkan UPS kepada Alex Usman.

Ia juga disebut pernah mengajak Alex berkunjung ke Shanghai dan Beijing sebelum pengadaan barang tersebut.

Alex Usman adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada tahun 2014. Saat ini ia sudah berstatus terdakwa.

"Alex Usman diajak ke sana (Shanghai dan Beijing) buat lihat barangnya itu (UPS). HL bilang barangnya cocok buat di sekolah. Sama Alex Usman dibilang perlu persetujuan Dewan dulu nih buat bisa beli ini barang. Maka itu, polisi harus menetapkan HL jadi tersangka supaya dia bernyanyi," tutur Febri.

Sejauh ini, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UPS, satu diantaranya sudah menjadi terdakwa, yakni Alex Usman.

Sementara tiga orang lagi, masing-masing Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman, Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Firmansyah, dan anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com