Sebab, menurut Basuki, proyek itu tidak pernah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (Baca: Ahok Tak Pernah Dilaporkan Pengadaan UPS Pada APBD-P 2014 oleh TAPD).
"Tidak ada evaluasi Kemendagri, karena UPS tidak ada dalam KUA-PPAS," ujar Basuki di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2/2016).
Basuki hadir di Tipikor sebagai saksi terdakwa kasus UPS, Alex Usman. Ia menjawab pertanyaan anggota majelis hakim mengenai evaluasi Kemendagri terhadap APBD-P 2014.
Dalam persidangan, hakim juga mengajukan pertanyaan kepada Basuki apakah pembelian lahan RS Sumber Waras dievaluasi Kemendagri.
Atas pertanyaan ini, Basuki menyampaikan bahwa pembelian RS Sumber Waras tersebut dievaluasi Kemendagri dan diminta untuk dibahas kembali.
Namun, Basuki mengatakan bahwa ia kurang memahami masalah teknis terkait revisi evaluasi Kemendagri. (Baca: UPS Muncul sebagai APBD Siluman atau Pembiaran TAPD? Ini Kata Ahok).
Menanggapi jawaban Basuki, anggota majelis hakim menyampaikan bahwa saksi lain dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa anggaran UPS sudah disampaikan kepada Kemendagri dan tidak dikoreksi.
"Tapi faktanya UPS ini sekarang ada. Apakah prosedur pengadaan sesuai dengan norma atau tidak. Karena kemarin kita sudah periksa saksi lain dan disebut anggaran sudah dikirim ke Kemendagri dan tidak ada evaluasi di UPS," ujar hakim.
Namun, pembahasan mengenai mekanisme evaluasi UPS ini tidak dilanjutkan. Hakim kemudian mengajukan pertanyaan lain kepada Basuki.