"Kita memiliki waktu empat bulan. (Penahanan) 20 (hari), 40, 30, 30," kata Tito, Jumat (5/2/2016).
Penahanan itu dilakukan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Dua puluh hari pertama merupakan tahanan penyidik. Jika diperlukan lagi, penyidik bisa meminta perpanjangan kepada jaksa sehingga bisa menjadi tahanan atas dukungan jaksa selama 40 hari.
"Kalau kurang cukup, bisa kita ajukan 30 hari di pengadilan. Kalau kurang cukup lagi, kita tambah 30 hari lagi. Jadi, enggak usah buru-buru, sabar," kata Tito.
Ia meyakini, penyidik memiliki keyakinan kuat dalam pembuktian kasus Mirna sehingga penyidik bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
"Penyidik berani menahan berarti penyidik sudah yakin," kata Tito.
Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.