Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copet yang Dihukum di Commuter Line Ini Sudah Beberapa Kali Beraksi

Kompas.com - 05/02/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengamanan PT KAI Commuter Jabodetabek kembali menangkap seorang pencopet di KRL commuter line pada Jumat (5/2/2016) pukul 07.35 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Warsip (38) itu mengambil sebuah ponsel milik Siahaan (48), di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan. (Baca: Cara PT KCJ Beri Sanksi kepada Pelaku Kriminal di KRL).

"Saat kejadian, korban hendak naik KRL dari stasiun Rawa Buntu menuju Tanah Abang, dan ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, berdiri di sampingnya. Korban langsung melapor ke petugas keamanan, dan didapati, di saku pelaku ada barang bukti handphone," ujar Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa, Jumat (5/2/2016).

Menurut Eva, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencopetan, tetapi kerap lolos dan tidak diproses oleh pihak yang berwenang.

Akibat aksinya ini, Warsip mendapatkan hukuman. Ia diminta berjalan dari gerbong depan ke belakang dengan berkalung karton bertuliskan "Saya Copet".

Wajahnya tampak babak belur bekas dihajar. Pelaku itu juga diminta mengatakan "saya copet" dengan suara lantang.

Terkait pencopetan di commuter line, Eva mengatakan bahwa selama ini korban cenderung tidak ingin melanjutkan kasus ke tahap proses hukum selanjutnya setelah barang mereka kembali.

Eva juga menyebutkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang mengatur batasan tindak pidana ringan.

Aturan ini menjadi salah satu alasan pencopetan di commuter line tidak diproses hukum lebih lanjut. (Baca: "Copet Sekarang Mah Enak..." ).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa batasan tindak pidana ringan dengan nominal maksimal Rp 2.500.000 hanya dikenai proses lapor dan tidak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"PT KCJ menghimbau kepada seluruh penumpang KRL untuk tetap menjaga barang bawaannya dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang ada di sekeliling serta kerjasama para korban untuk bersedia melanjutkan kejalur hukum apabila pelaku copet telah tertangkap," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com