JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sopir dan penumpang Toyota Fortuner B 201 RFD tak memakai safety seat belt (sabuk pengaman) saat peristiwa tabrakan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016) pagi.
"Sopir dan penumpang tidak pakai safety belt," kata Wakil Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hasni Ibrahim di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin.
Hasni menjelaskan, saat dilakukan pertolongan, polisi melihat sopir dan penumpang tampak tidak memakai sabuk pengamanan.
Sementara itu, airbag (kantung udara) di mobil tersebut juga tak mengembang. Kondisi airbag masih dalam posisi semula.
Adapun mobil yang dikendarai Riki tersebut sempat menabrak sepeda motor dan menyenggol marka jalan di depannya dalam kecepatan 100 kilometer per jam.
Saat dikonfirmasi ke Riki, ia menyebut dirinya memakai safety seat belt. Namun ia tak memastikan jelas, kapan seat belt tersebut terlepas.
"Kalau di samping saya memang tidak pakai. Kalau saya pakai, tapi kayaknya terlepas," kata Riki. (Baca: Pengakuan Pengemudi Mobil Fortuner Penabrak Motor di Daan Mogot)
Akibat peristiwa tersebut, empat orang meninggal dunia. Sedangkan, korban luka yakni tujuh orang.
Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif narkoba. Kini Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.