Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kerja di Biro Umrah, Ibu Rumah Tangga Ini Tipu Tetangganya Rp 28 Juta

Kompas.com - 09/02/2016, 19:47 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Seorang ibu dari tiga anak, SE (50), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bojonggede, Selasa (9/2/2016), karena menipu tetangganya, Abdul Syukur (35), dengan barang bukti uang Rp 28 juta.

SE yang merupakan sarjana ekonomi ini mengaku bisa memberangkatkan umrah kedua orangtua Syukur dengan biaya Rp 28 juta.

Karena merasa tertarik dan harga cukup murah yang ditawarkan, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 juta kepada SE.

Ketika itu, Syukur mengaku tidak merasa curiga, apalagi SE adalah tetangganya.

Namun, setelah hampir setengah tahun, SE tak juga memberi kabar mengenai kepastian jadwal keberangkatan kedua orangtua Syukur.

Saat ditanya, SE selalu meminta Syukur agar bersabar. Syukur pun curiga dan mulai merasa ditipu.

Ia lalu melaporkan SE ke polisi. Aparat Polsek Bojonggede langsung mendatangi rumah SE di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor.

Menurut Kapolsek Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Asditha, SE menunjukkan tanda pengenalnya sebagai pegawai biro travel haji dan umrah di Jakarta Utara untuk mengelabui korbannya.

SE juga beberapa kali sengaja mengenakan baju pegawai dengan logo biro haji dan travel tersebut.

Terlebih lagi, kata Ketut, SE juga mencantumkan gelar sarjana ekonomi di belakang namanya.

"Ini semua dilakukan agar korbannya percaya sama dia. Padahal, sebenarnya pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja di biro perjalanan haji dan umrah di sana," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

"Namun, masih kami dalami dan selidiki lagi untuk melihat ada tidaknya korban lainnya," kata Ketut.

Kepada polisi, SE mengaku telah menghabiskan uang Rp 28 juta tersebut untuk membayar sewa kontrakan rumah serta membiayai sekolah tiga anaknya.

Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ketut.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapa pun.

Ia meminta warga untuk mendaftar umrah atau haji ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.

"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab, itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.

Saat ini, Polresta Depok masih mendalami kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau pelaku merupakan bagian dari suatu jaringan penipuan tertentu.

"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com