Namun, bagaimana sebenarnya tahapan Pilkada DKI 2017 itu sendiri? Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan sebenarnya belum ada jadwal tetap pelaksanaan pilkada di Jakarta.
Jadwalnya masih menunggu ketetapan KPU RI dan akan sama dengan 101 daerah lain yang juga melaksanakan pilkada di tahun 2017.
Namun, Sumarno mengatakan pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2017. Meski belum ada jadwal tetapnya, Sumarno menjelaskan garis besar tahapan pilkada nanti.
1. Persiapan pilkada
Sumarno mengatakan tahap pra pemilu ini akan dimulai pada April 2016. Pada tahap ini, KPUD DKI akan mulai melakukan sosialisasi dan pembentukan perangkat pelaksana pemilu.
"Seperti pengangkatan panitia petugas pemilu di tingkat kelurahan hingga kecamatan," ujar Sumarno ketika dihubungi, Kamis (11/2/2016). KPUD DKI juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih di tahap ini. Sumarno mengatakan tahap persiapan pilkada ini memakan waktu cukup lama yaitu sekitar 3 hingga 4 bulan.
2. Pelaksanaan pilkada
Sumarno mengatakan KPUD DKI akan memulai waktu pengumpulan data KTP khusus untuk cagub dari jalur independen pada Juli 2016. Namun, Sumarno menampik jika proses yang dimulai bulan Juli 2016 itu merupakan pendaftaran cagub.
"Itu baru pengumpulan KTP saja. Waktunya dibuka sebulan sebum pendaftaran resmi," ujar Sumarno.
Kemudian, KPUD DKI akan melakukan proses verifikasi terhadap KTP-KTP tersebut. Khusus di DKI Jakarta, calon gubernur harus mengumpulkan data KTP sebanyak 532.000 KTP jika mau maju lewat jalur independen.
Pada bulan berikutnya, yaitu Agustus 2016, barulah pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka secara resmi. Bakal cagub yang maju lewat jalur independen akan melakukan pendaftaran bersama-sama dengan calon dari partai.
"Jadi pendaftarannya sendiri tetap barengan baik yang independen maupun yang dari parpol," ujar Sumarno.
Pada akhir September 2016, kata Sumarni, barulah KPUD DKI akan melakukan penetapan calon gubernur DKI periode 2017-2022. Setelah itu, proses kampanye pun dimulai.
"Kampanye besarnya itu 21 hari, nanti diatur jadwalnya. Cuma calon sudah bisa melakukan kampanye seperti menyebarkan spanduk maupun brosur sejak penetapan dilakukan," ujar Sumarno.