JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dengan cara diracun terhadap Wayan Mirna Salihin (27) sudah memasuki babak baru, Jessica Kumala Wongso yang juga temannya saat meminum kopi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Proses hukum terhadap kasus yang cukup menyita perhatian publik satu bulan terakhir ini pun ditunggu kelanjutannya. Kompas.com menyarikan rangkaian kasus tersebut dalam lini masa, berikut rangkumannya:
Rabu, 6 Januari 2016
15.45 WIB : Jessica datang ke Mal Grand Indonesia untuk bertemu dengan Mirna dan Hani. Ketiganya membuat janji akan bertemu pukul 16.00 WIB.
16.00 WIB : Jessica ke Kafe Olivier di Grand Indonesia untuk memesan meja. Setelah itu, ia berkeliling ke Grand Indonesia dan membeli tiga buah tangan.
16.30 WIB : Jessica memesan minuman di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
16.40 WIB : Kopi dan minuman Cocktail datang. Pada saat minuman datang, paper bag milik Jessica sudah ada di meja. Saat itu pula, Jessica diduga menaruh sianida dalam es kopi vietnam yang akan diminum Mirna.
16.45 WIB : Hani dan Mirna datang. Keduanya sempat ramah tamah dengan Jessica dan langsung duduk. Posisi Mirna berada di tengah di antara Jessica di kiri dan Hani di kanan.
Tak lama ketiganya duduk, Mirna langsung menenggak es kopinya. Mirna sempat menyebut ada rasa yang tak biasa di minumannya. Ia sempat bilang rasanya seperti jamu.
Tak disangka, tubuh Mirna pun kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah. Seluruh orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai Kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.
Akhirnya Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampai di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan meninggal dunia.
Malam itu juga ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu 9 Januari 2016
Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya agar mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah dinilai untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya menyetujui untuk diotopsi. Otopsi dilakukan pada malam hari di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Minggu 10 Januari 2016
Jenazah Mirna dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.
Hasil awal analisa otopsi tubuh Mirna keluar. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menduga Mirna tewas karena keracunan. Sebab dalam tubuh Mirna ditemukan kandungan zat asam yang menyebabkan Mirna keracunan.
Selain itu, sifat zat tersebut korosif. Sehingga Mirna tewas dengan cepat usai minum es kopi vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia.
Senin 11 Januari 2016