Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Tidak Berlaku untuk Perumahan dan Apartemen

Kompas.com - 15/02/2016, 09:57 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.

Oleh karena itu, warga pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen dipastikan akan tetap membayar pajak seperti biasa.

"Pembebasan pajak tidak berlaku untuk cluster, perumahan, apartemen, dan ruko. Jadi, hanya berlaku untuk rumah-rumah yang berada di permukiman biasa yang bukan berada di area cluster ataupun perumahan," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).

Agus mengatakan, pembebasan PBB bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.

Menurut Agus, perkembangan yang pesat di suatu kawasan terkadang menyebabkan warga yang menempati rumah warisan orangtuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.

"Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu," ucap Agus.

Agus menilai, kejadian yang sama hampir dapat dipastikan tidak terjadi bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.

"Makanya kalau rumah yang di area cluster dan perumahan tetap harus bayar PBB," ujar dia.

Kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta ini telah resmi diterapkan. Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.

Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan akan dimulai pada tahun 2016. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial. 

Pembebasan ataupun keringanan pajak merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com