Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Hotel Dekat Istana yang Diduga Tampung Terapis "Plus-plus"

Kompas.com - 17/02/2016, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang.

Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga memperdagangkan belasan perempuan muda untuk menjadi terapis "plus-plus" di Hotel Akoya, Jakarta Pusat, yang lokasinya tidak jauh dari Istana Negara.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari laporan hilangnya perempuan berusia 14 tahun berinisial A di Gorontalo pada 2015.

Laporan tersebut pun diusut penyidik Polda Gorontalo.

"Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui, ternyata A tidak hilang. A ternyata dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang, tetapi ternyata dipekerjakan sebagai terapis 'plus-plus'," ujar Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Penyidik Polda Gorontalo lalu berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak A.

Berbekal data dua saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang berjarak tidak jauh dari Istana Negara atau Masjid Istiqlal, Senin (15/2/2016) lalu.

Polisi lalu menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.

"Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan lainnya. Mereka dipekerjakan sebagai terapis yang juga bisa melayani pria hidung belang," ujar Umar.

Bersamaan dengan itu, penyidik menangkap J selaku pemilik hotel, dan AJ yang diduga sebagai perekrut para korban.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua ponsel, buku presensi, dua buku keuangan hotel, satu buku kuitansi, dan empat kartu utang piutang atas nama para korban.

Kini, penyidik telah menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sambil menunggu rampungnya berkas.

Adapun para korban dititipkan di penampungan milik Kementerian Sosial sambil menunggu proses pemeriksaan.

Nantinya, para korban akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com