Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna

Kompas.com - 18/02/2016, 07:14 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat awal setelah Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan kemudian ditahan, pengacara Yudi Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Alasannya, percuma. Tidak berpengaruh apa-apa.

Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan, ikut rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.

Semua itu dilakukan sejak Jessica ditahan pada Sabtu, 30 Januari 2016, hingga Selasa lalu, 16 Februari 2016.

Pihak Jessica pun berubah pikiran. Setelah lebih dari 10 hari Jessica menjadi tahanan Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan. Babak baru kasus pembunuhan Mirna pun dimulai.

Jessica dan pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/2/2016) lalu. Yudi beranggapan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Penahanannya tidak sah," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2016) malam.

Yudi tak menjelaskan pada bagian mana penahanan Jessica tidak sah. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menghadapi sidang praperadilan pertama yang akan dilaksanakan pada 23 Februari mendatang.

Pengacara yang juga sepupu Jessica ini optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut. Supaya Jessica bisa segera keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, katanya.

Pihak kepolisian pun tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Jessica tersebut. Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polda Metro Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica.

"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan,  dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan Undang-undang.

Apapun hasilnya, semoga praperadilan ini menjadi rangkaian akan terkuaknya kebenaran dari kasus pembunuhan Mirna, yang meninggal diracun dengan sianida.

Kompas TV Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com