Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan, ikut rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.
Semua itu dilakukan sejak Jessica ditahan pada Sabtu, 30 Januari 2016, hingga Selasa lalu, 16 Februari 2016.
Pihak Jessica pun berubah pikiran. Setelah lebih dari 10 hari Jessica menjadi tahanan Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan. Babak baru kasus pembunuhan Mirna pun dimulai.
Jessica dan pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/2/2016) lalu. Yudi beranggapan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah.
"Penahanannya tidak sah," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2016) malam.
Yudi tak menjelaskan pada bagian mana penahanan Jessica tidak sah. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menghadapi sidang praperadilan pertama yang akan dilaksanakan pada 23 Februari mendatang.
Pengacara yang juga sepupu Jessica ini optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut. Supaya Jessica bisa segera keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, katanya.
Pihak kepolisian pun tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Jessica tersebut. Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Metro Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica.
"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan, dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan Undang-undang.
Apapun hasilnya, semoga praperadilan ini menjadi rangkaian akan terkuaknya kebenaran dari kasus pembunuhan Mirna, yang meninggal diracun dengan sianida.