Basuki menyebutkan bahwa sudah seharusnya warga menyadari melanggar aturan karena menduduki ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya misalnya ambil HP kamu, terus kamu mau ambil HP kamu lagi. Masak kamu harus dialog sama saya, HP itu kan punya kamu," kata Basuki, seusai meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Berseri di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/2/2016).
Hal itu pula yang terjadi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan para warga yang menduduki lahan negara.
Kata Basuki, bangunan liar di sepanjang Kalijodo sudah menyalahi aturan Undang-Undang Pokok Agraria. Selain dibangun secara liar, bangunan di sana juga disalahgunakan untuk kafe marak prostitusi serta perjudian.
"Kami sudah manusiawi kok. Kan kami sudah kasih peringatan, kesempatan kamu untuk bongkar sendiri rumah kamu," kata Basuki.