Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Penataan Ruang Dinas Penataan Kota Gentur Wisnubaroto menanggapi pernyataan pengamat tata kota Nirwono Yoga. Sebelumnya, Nirwono menyebut pembangunan 80 persen kawasan di Jakarta melanggar RTH.
"Pelanggaran RTH karena pemanfaatan oleh masyarakat meskipun Pemprov DKI tidak mengeluarkan perizinan," kata Gentur kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2016).
Menurut Gentur, bentuk pemanfaatan oleh masyarakat tanpa izin yang banyak terjadi adalah penggunaannya untuk permukiman liar.
Ia menegaskan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI tengah berupaya untuk menertibkan keberadaan permukiman-permukiman liar demi mengembalikan fungsi RTH.
"Selain itu, kebijakan percepatan pengadaan RTH salah satunya juga dengan cara pengadaan RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)," ujar Gentur.
Gentur menyebut, jika berhasil menertibkan seluruh permukiman liar, persentase RTH di Jakarta dapat mencapai 33 persen, atau lebih tinggi dari kesepakatan PBB yang menyatakan bahwa sebuah kota minimal harus punya 30 persen RTH dari total luas wilayah.
"Sesuai Perda 1 tahun 2014 serta RDTR (rencana detail tata ruang), dan peraturan zonasi, potensi RTH di Jakarta dapat mencapai 33 persen," kata Gentur.
DKI Jakarta terus mengalami defisit RTH dari tahun ke tahun. Pada tahun 1965 RTH di Ibu Kota Indonesia ini masih berada di angka 37,2 persen. Namun, pada tahun 1985, RTH Jakarta berkurang menjadi 25,85 persen, hingga pada tahun 2000 lalu terus menyusut menjadi tinggal 9 persen.
Data terbaru menyebutkan, tahun lalu persentase RTH di Jakarta mengalami sedikit kenaikan menjadi 9,98 persen. Sehingga, persentase RTH yang masih harus dikejar untuk mencapai jumlah ideal mencapai sekitar 20,02 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.