"Pengontrak sebenarnya tidak menjadi prioritas," kata Suharyanti, di Rusun Marunda, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Mengenai informasi adanya pengontrak dari Kalijodo yang sudah menempati unit rusun, Suharyanti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan kembali.
Ia menduga pengontrak tersebut bisa menempati rusun karena pihak Kecamatan Penjaringan tidak ketat dalam menyeleksi warga Kalijodo yang ingin direlokasi. (Baca: Ibu yang Mengontrak Rumah di Kalijodo Protes Tak Dapat Kunci Rusun).
"Kalau kemarin di kecamatan sana main naik saja ke bus jadi sortirannya kurang. Kita akan data kembali. Kalau memang (pengontrak) mendompleng dalam tanda kutip, akan kita tertibkan," ujar Suharyanti.
"Yang penting saya nunggu perintah dari pimpinan. Nanti kita minta arahan dulu," sambung Suharyanti.
Sebelumnya, Maisarah, warga dengan KTP di RT 01 RW 05 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, belum bisa menempati rusun karena berstatus pengontrak.
Petugas pengundian meminta agar Maisarah melapor ulang ke Posko Kecamatan Penjaringan.
Padahal ia telah mendapatkan surat bukti pendaftara warga RW 05 Kalijodo dari Kelurahan Penjagalan. (Baca: Warga Kalijodo Belum Bisa Menempati Rusunawa Pulogebang meskipun Dapat Jatah Unit).
Maisarah kemudian mempertanyakan mengapa warga lain yang berstatus pengontrak sama sepertinya, dapat diterima pada pengundian sebelumnya.
Sugianto, warga RT 04 RW 05 Kalijodo, juga bernasib sama. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena pengontrak lain bisa mendapatkan unit rusun.
Ia pun memiliki KTP sebagai warga Kalijodo dan telah menerima surat tanda terima berkas permohonan unit rumah susun.
"Tetangga saya yang ngontrak dapat. Saya juga sudah dikasih surat ini (surat permohonan rusun). Kalau emang ngontrak enggak dapat, kawan saya kemarin enggak dapat juga dong, enggak adil," ujar Sugianto.