"Nama yang tertera di buku tamu menggunakan identitas palsu karena mereka sadar perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).
Adi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah pasien yang melakukan aborsi di kedua klinik tersebut.
"Kalau dari buku tamu dan pasien, kami belum menghitung jumlahnya berapa. Yang jelas, kami ada datanya dan kami akan lakukan upaya menghadirkan orang-orang yang ada di buku tamu tersebut," ucapnya.
Adi menambahkan, para pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sebagai pasien itu bisa dijerat juga sebagai orang yang melakukan. Bisa diancam dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tambahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang berada di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016) lalu. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.