Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Alasan Aborsi Diperbolehkan, tetapi...

Kompas.com - 25/02/2016, 22:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, hanya ada dua alasan aborsi yang dilegalkan di Indonesia.

"Saya perlu tegaskan, dalam UU aborsi hanya ada dua alasan yang diperbolehkan. Pertama, alasan kesehatan, dan kedua, karena korban pemerkosaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).

Adi menjelaskan, alasan aborsi karena masalah kesehatan juga harus jelas. "Alasan medis itu apa, bisa itu berbahaya bagi janin, atau janinnya kalau tumbuh bisa jadi cacat, kemudian berbahaya bagi ibu," ucapnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, korban pemerkosaan tidak serta-merta diperbolehkan langsung melakukan aborsi, menurut dia, karena diperlukan persyaratan khusus mengenai hal tersebut.

"Harus ada visum dan laporan ke polisi jika korban pemerkosaan ingin melakukan aborsi," jelasnya.

Adi menambahkan, dalam kasus di klinik aborsi ilegal yang dirazia pada Jumat (19/2/2016), pihaknya tidak menemukan kedua alasan tersebut.

Sebelumnya, aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang juga membidangi kesehatan menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang berada di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016) lalu.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. (Baca: Polisi Akan Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Pemilik Klinik Aborsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com