Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Jessica Jadi Tersangka walau Tak Ada Bukti Menaruh Sianida?

Kompas.com - 26/02/2016, 15:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu poin gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian adalah tidak adanya bukti konkret Jessica yang menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

Walaupun begitu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus itu telah menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Mirna. Jessica pun kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, memberikan penjelasan dengan menggunakan pengandaian. Nova menuturkan, jika ada seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak ada yang melihat ataupun mengetahui hal tersebut, penyelidikan akan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi terkait.

"Polisi dari pemeriksaan itu kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain," kata Nova kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Setelah rangkaian tersebut didapat dan menjadi sebuah konstruksi dalam kasus, polisi akan mengujinya, sebelum kemudian memutuskan seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Nova, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan tersebut, dengan bekal bukti dan hal lain yang telah dikumpulkan polisi, seseorang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu kan rangkaian-rangkaian yang mengarah pada seseorang. Jadi, tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung atau tepergok begitu," tutur Nova.

Sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat meminta pencekalan Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2016 lalu. Jessica dicekal karena polisi menilai Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, Polri berwenang meminta pencekalan kepada siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, terlepas apakah orang itu masih berstatus saksi atau sudah menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com