Menurut pihak Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Jessica salah alamat karena mencantumkan nama Polsek Tanah Abang sebagai termohon dalam permohonan gugatan praperadilan.
Sementara itu, Polsek Tanah Abang telah memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)
"Mereka (kuasa hukum Jessica) tidak baca sampai selesai soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu. Kan ada perkapnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, Jumat (26/2/2016).
Ia membantah argumen pihak Jessica yang menyatakan bahwa sistem kerja polisi hierarkis sehingga tidak menjadi soal apabila Polsek Tanah Abang diajukan sebagai pihak termohon meskipun kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica kini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak lengkap dalam membaca semua peraturan terkait hierarki di kepolisian.
Ia menyebut, ada ketentuan tentang hirearki kepolisian selain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dijadikan dasar pengacara Jessica.
Di samping undang-undang itu, menurut dia, masih ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri.
Namun, Aminullah tidak mengungkapkan isi ketentuan lain tersebut. "Sebenarnya di sana sudah jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas membacanya," tutur Aminullah.
Persoalan salah alamat ini dikemukakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) lalu.
Dalam sidang pembacaan jawaban termohon atas gugatan pihak Jessica itu, persoalan salah alamat yang dimaksud pun diutarakan.
Pihak Jessica dinilai salah alamat karena mengajukan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)
Padahal, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 10 Januari 2016.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Jessica, tidak ada yang salah dengan Polsek Tanah Abang sebagai termohon karena mereka menggunakan istilah cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini".
Di surat permohonan praperadilan, yang tertulis sebagai termohon adalah Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.
Atas dasar itu, kuasa hukum Jessica berpendapat, Polda Metro juga termasuk di dalamnya sebagai termohon.
Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.