Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengacara Jessica Tak Baca UU Kepolisian Sampai Selesai

Kompas.com - 26/02/2016, 20:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tetap dengan argumen bahwa pihak Jessica salah alamat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Jessica salah alamat karena mencantumkan nama Polsek Tanah Abang sebagai termohon dalam permohonan gugatan praperadilan.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang telah memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

"Mereka (kuasa hukum Jessica) tidak baca sampai selesai soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu. Kan ada perkapnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, Jumat (26/2/2016).

Ia membantah argumen pihak Jessica yang menyatakan bahwa sistem kerja polisi hierarkis sehingga tidak menjadi soal apabila Polsek Tanah Abang diajukan sebagai pihak termohon meskipun kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica kini ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak lengkap dalam membaca semua peraturan terkait hierarki di kepolisian.

Ia menyebut, ada ketentuan tentang hirearki kepolisian selain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dijadikan dasar pengacara Jessica.

Di samping undang-undang itu, menurut dia, masih ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Namun, Aminullah tidak mengungkapkan isi ketentuan lain tersebut. "Sebenarnya di sana sudah jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas membacanya," tutur Aminullah.

Persoalan salah alamat ini dikemukakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dalam sidang pembacaan jawaban termohon atas gugatan pihak Jessica itu, persoalan salah alamat yang dimaksud pun diutarakan.

Pihak Jessica dinilai salah alamat karena mengajukan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Padahal, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 10 Januari 2016.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jessica, tidak ada yang salah dengan Polsek Tanah Abang sebagai termohon karena mereka menggunakan istilah cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini".

Di surat permohonan praperadilan, yang tertulis sebagai termohon adalah Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Atas dasar itu, kuasa hukum Jessica berpendapat, Polda Metro juga termasuk di dalamnya sebagai termohon.

Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com