JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Riyanti (27), perempuan penganiaya Marvellio Benekdik (2), anak dari pacarnya, Ray. Riyanti ditangkap di Giant CBD Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2016).
"Tersangka (Riyanti) ditangkap Kasubdit Renakta AKBP Suparmo dan jajaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Riyanti dijerat banyak pasal, antara lain pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu Riyanti juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 359 KUHP.
Penganiayaan yang diduga dilakukan Riyanti terhadap Marvel terjadi pada 1 Februari 2016. Saat itu, Ray mendapatkan anaknya dalam kondisi kritis di rumahnya bersama Riyanti.
Marvel langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. (Baca: Riyanti yang Diduga Aniaya Anak Pacarnya Ditetapkan sebagai Tersangka)
Awalnya Marvel diduga tewas karena terjatuh. Namun, saat itu orangtua Marvel merasa janggal dan melaporkan kematian anaknya ke Polda Metro Jaya. Setelah diselidiki, Marvel dipastikan tewas karena dianiaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.