Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jessica

Kompas.com - 01/03/2016, 12:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh hakim tunggal, I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.

Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi penjelasan bahwa polisi hierarkis dalam bekerja.

"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan bahwa penahanannya oleh kepolisian tidak sah.

"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.

Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.

Setelah ada penetapan tersangka, penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Hal ini termasuk soal pencekalan atas dasar bahwa orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Dengan demikian, hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

Alat bukti sudah cukup

Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.

Pertimbangannya, gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, tetapi pada persoalan pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.

Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.

Dengan begitu, Jessica tetap berstatus sebagai tersangka sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanan di rutan Mapolda Metro Jaya. (Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com