JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum anggota DPR Fany Syafiansyah atau Ivan Haz sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Mereka mengaku sudah memiliki dukungan tanda tangan dari 100 konstituen Ivan.
"Sudah ada 100 orang konstituen yang menjamin Pak Ivan tidak akan melarikan diri," kata pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Selain memohon penangguhan penahanan, Tito juga mengklaim pihaknya tengah menempuh penyelesaian dengan cara damai dengan pihak pelapor, dalam hal ini PRT yang dianiaya Ivan, Topiah (20).
Karena itu, ia berharap polisi mau mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kemarin ada anggota DPR yang lain yang kasusnya bisa diselesaikan secara damai," ujar Tito.
Menurut Tito, kasus yang dialami Ivan sebenarnya terjadi karena salah paham. Ia membantah jika Ivan memukul Topiah karena di bawah pengaruh narkoba.
"Dari hasil tes yang dilakukan kemarin urine, Pak Ivan negatif, tidak ada narkoba. Artinya beliau memang bukan pemakai," kata Tito.
Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam, ia sudah mulai ditahan. Sampai saat ini polisi masih akan terus memeriksa Ivan mengenai motifnya memukul Toipah. (Baca: Polisi: Ivan Haz Mengaku Aniaya Pembantunya )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.