Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi Setda DKI Jakarta Adrian Sutedi mengatakan, penerapan sesuai dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, yakni setiap Rabu PNS menggunakan PDH kemeja warna putih di lingkungan kerja masing-masing.
"Pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai berlaku besok Rabu. Kita harap seluruh pegawai mematuhi pergub tersebut," ujarnya, Selasa (1/3/2016).
Adapun mulai besok pakaian dinas harus dengan ciri lengkap, yakni kerah kemeja biasa, berlidah bahu, dua saku di depan dengan lidah saku, tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda, dan lambang daerah melekat pada lengan kiri kemeja. Untuk bawahan, celana panjang atau rok berwarna biru tua.
"Tidak ada sanksi kalau besok belum mengikuti jika memang belum punya baju tersebut. Kita berikan toleransi selama seminggu. Rabu depan harus sudah sejalan, nanti kita akan lapor ke BKD juga," ujarnya. (Baca: "Seragam Enggak Masalah, yang Penting Kesejahteraan Meningkat")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.