Menurut dia, hasil pemeriksaan dari pengambilan sampel darah dan rambut tidak bisa cepat seperti hasil dari test urine.
"Belum, itu kan scientific. Hasil dari pemeriksaan rambut dan darah tidak bisa cepat. Kita akan mengetahui dia (Ivan Haz) pengguna (narkoba) atau bukan untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/3/2016).
Iqbal menyebutkan, dugaan keterlibatan Ivan dalam perkara narkoba masih belum disidik kepolisian. Pasalnya, belum ada bukti kuat yang mengarah ke situ.
(Baca: Sudah 17.000 Orang Isi Petisi "Online" Tuntut Ivan Haz Dipecat dari DPR)
Dengan demikian, penyidik saat ini lebih fokus menuntaskan pemberkasan perkara penganiayaan yang dilakukan Ivan terhadap pembantu rumah tangganya.
Mengenai adanya motif Ivan melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya dalam pengaruh narkoba, Iqbal menjelaskan penyidik masih terus mendalaminya.
“Korelasi bisa, dan KDRT pengaruh dari itu (narkoba),” ucapnya.
(Baca: Kasus Ivan Haz, dari Pukul PRT, Bolos di DPR, hingga Konsumsi Narkoba )
Ivan Haz sebelumnya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya, T (20 tahun).
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Sebelum ditahan, Ivan juga sempat dikaitkan dengan jaringan narkoba yang digerebek di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang menjaring warga sipil, polri, hingga TNI itu disebutkan nama Ivan sebagai salah satu pelanggan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.