JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menyepakati satu hal bersama dengan sejumlah operator bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus transjakarta (APTB), Senin (7/3/2016).
Kesepakatan itu adalah semua bus APTB tetap boleh beroperasi masuk ke dalam wilayah Jakarta sembari menunggu 600 bus bantuan Kementerian Perhubungan siap dipakai.
"Yang sekarang kita putuskan, setelah perdebatan, (bus APTB) boleh kembali masuk, sambil menunggu 600 (bus bantuan Kemenhub) beroperasi. Kalau kita stop, 600 (bus) belum beroperasi, kasihan juga masyarakat," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di kantornya, Senin sore.
Kesepakatan itu dijalankan dengan sejumlah ketentuan. Andri menegaskan, operator APTB dilarang untuk memungut biaya tambahan Rp 5.000, seperti yang sering dilakukan sebelumnya, kepada penumpang yang naik di jalur transjakarta.
Selain itu, sopir bus APTB diwajibkan untuk berjalan di jalur transjakarta tanpa terkecuali.
"Harus beroperasi di busway, tidak boleh zig-zag ke luar busway," tutur Andri. (Baca: APTB Berhenti Operasi di Jakarta, Penumpang Bingung)
Ketentuan tersebut berlaku per hari ini sembari menunggu kesiapan 600 bus bantuan Kemenhub. Jika dalam pelaksanaannya, didapati laporan adanya penumpang yang tetap diminta bayaran atau sopir bus keluar dari jalur transjakarta, Dishubtrans DKI Jakarta akan mengenakan sanksi tegas, berupa pencabutan trayek.
Secara terpisah, pihak operator yang sebelumnya rapat dengan Andri, menolak berkomentar. Mereka hanya meminta pewarta menanyakan langsung tentang detil pembicaraan dalam rapat yang berlangsung dua jam lebih itu langsung kepada Andri.
"Tanya Pak Kadis saja ya, mohon maaf," kata seorang perwakilan operator APTB dari Mayasari Bakti.
Sebelumnya, Andri menetapkan, bus APTB hanya boleh beroperasi sampai halte terluar Jakarta dari kota mitra. Tetapi, atas dasar banyaknya permintaan masyarakat yang membutuhkan angkutan tersebut dan pertimbangan 600 bus bantuan yang belum siap, maka bus APTB diizinkan masuk ke Jakarta dengan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.