Hal ini disampaikan salah warga Kalijodo, Leonard Eka Wahyu, di sela-sela pemeriksaan berkas gugatan warga Kalijodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut dia, pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur bangunan di Kalijodo untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH).
Dia menilai, lapangan futsal berbeda dengan RTH. (Baca: Nasdem: Penertiban Kalijodo Itu Prestasi, Kok Ahok Malah Dipanggil?)
"Ketika awal dengan dalil RTH tetap, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal, bahwasanya futsal berarti 'betonisasi' di situ, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard, Kamis (10/3/2016).
Leonard juga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta menggandeng pengembang dalam membangun RTH.
"Juga nanti ketika pelimpahannya dilakukan oleh pengembang, apakah Pemprov (DKI) bekerja untuk pengembang, itu pertanyaan dasarnya," sambung dia.
Senada dengan Leonard, pengacara warga Kalijodo, Razman, juga menyinggung rencana pembangunan lapangan futsal di kawasan itu.
Menurut dia, pembangunan lapangan futsal sama dengan meniadakan RTH.
"Jadi kan aneh juga. Kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, lalu ada (lapangan) futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Akan tetapi, kalau cuma 1,4 hektar kemudian ada (lapangan) futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu, loh? Jadi, ini kawan, logikanya kebalik-balik," ujar Razman.
Diketahui, Pemprov DKI memang berencana mengganti lahan yang digusur dengan RTH.
Pemprov DKI berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan juga lapangan futsal di bekas gusuran Kalijodo. (Baca: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo")
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada Bab III mengenai Pembentukan dan Jenis RTHKP, Pasal 6, lapangan olahraga termasuk jenis RTHKP.
Selain itu, menurut Bab II mengenai Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, salah satu manfaat RTHKP adalah menjadi sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.
Masih berdasarkan Permendagri tersebut, di dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 7, disebutkan bahwa yang dmaksud rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.