Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Pertanyakan Kelanjutan Perkara Saipul Jamil

Kompas.com - 10/03/2016, 21:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada Kamis (10/3/2016), pukul 10.00.

Ipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap penggemarnya, yakni DS (17).

Hakim tunggal Ifa Sudewi yang mengawali sidang saat itu, mempertanyakan adanya surat permohonan pencabutan perkara yang diterima oleh PN Jakarta Utara pada Selasa 8 Februari 2016 lalu.

Diketahui, isi surat itu menyebutkan jika tersangka Saipul Jamil tidak jadi melawan polisi dengan menggugat terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Ini perkara jadinya bagaimana? Apakah benar ini tidak jadi dimajukan atau memang mau dicabut? Sebab, PN Jakarta Utara juga sudah menerima soal pencabutan perkara Ini. Bagaimana pemohon? Benar begitu dicabut?" kata Hakim Ifa saat sidang sembari menunjukan surat permohonan pencabutan perkara di PN Jakarta Utara.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menyebut, tidak ada, bahkan mengklaim surat itu adalah surat gelap.

"Tidak ada majelis. Gelap itu. Tidak jadi surat pembatalan. Kami terus maju siap bersidang majelis," katanya.

Mendengar jawaban itu, hakim pun mengambil kesimpulan untuk tetap akan menyidangkan gugatan praperadilan.

"Jadi, surat itu dianggap dibatalkan ya," singkat Ifa.

Agenda sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.

Namun, pihak Polsek Kelapa Gading melalui kuasa hukumnya, AKBP Aminullah, memandang tidak perlu untuk menanggapi gugatan yang diajukan.

"Memandang cukup dan telah kita sepakati, maka besok pagi tanggapan pemohon. Dan UU mengatur hanya 7 hari kerja di sidang praperadilan. Jadi besok agendanya yaitu jawaban termohon Jumat 13.30 WIB ya," jelas Ifa.

Ditemui usai sidang, Hasrullah kembali menegaskan, pihaknya tidak tahu sama sekali terkait surat pencabutan gugatan.

"Saya gak tau kenapa ada surat itu. Gelap itu" katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com