Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh atau Tidak Ada Lapangan Futsal di Kalijodo?

Kompas.com - 11/03/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata lahan bekas gusuran di Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi lapangan futsal mendapat kritik dari warga eks kawasan itu.

Leonard Eka Wahyu, mantan warga RT 04 RW 04, dan pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, heran dengan rencana pemerintah itu. Leonard beranggapan, pembangunan lapangan futsal di Kalijodo sama saja pemerintah meniadakan RTH.

"Awal dalilnya RTH, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal. Lapangan futsal berarti betonisasi, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sejalan dengan Leonard, Razman juga menyinggung pembangunan lapangan futsal itu. Ia  mengatakan, pembangunan lapangan futsal berarti meniadakan RTH. 

"Jadikan aneh juga kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, ada lapangan futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Tapi kalau cuma 1,4 hektar, kemudian ada futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu loh. Jadi ini kawan logikanya kebalik-balik," kata Razman.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), lapangan olah raga termasuk yang dapat dibangun dalam kawasan RTH.

Boleh Dibangun

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan, dalam RTH memang boleh dibangun fasilitas olahraga seperti lapangan futsal. Tak hanya lapangan olahraga, sarana seperti tempat parkir dan plasa, tempat ibadah, juga diperbolehkan.

Asal lapangan futsal dan fasilitas lain-lain yang mengisi taman itu tidak boleh di atas 30 persen.

"Nah 30 persen ini kan bisa di bagi ada jalan setapak, ada lapangan parkir, ada plasanya, tapi harus dihitung luasnya tidak boleh lebih dari 30 persen luas yang akan jadi taman," ujar Nirwono.

"Artinya kalau kita bicara bangun taman, yang boleh diperkeras (paved) itu 30 persen. (Yang) 70 persen yang itulah yang tidak boleh diperkeras," ujar dia.

Beda lagi kalau judulnya bekas lahan gusuran di Kalijodo mau dijadikan hutan kota. Menurut dia, untuk hutan kota luas lahan yang diperkeras tak boleh lebih dari 10 pesen, sementara sisanya untuk taman.

Nirwono meminta Pemprov DKI mendengar aspirasi warga Kalijodo dalam membangun RTH di sana. Harus dilihat taman seperti apa yang cocok bagi kebetuhan warga setempat.

"Soal fasilitas, itu sebenarnya sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat. Jadi namanya desain itu sangat mungkin mengalami perubahan asal ada permintaan dari masyarakat," ujar Nirwono.

"Kalau warga tidak butuh lapangan futsal, itu dihijaukan tidak masalah sebenarnya. Jadi jangan dibalik. Apakah minta lapangan futsal atau lapangan rumput yang bisa untuk berbagai macam kegiatan," ujar Nirwono lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com