Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Ketua Sutardjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam membuat vonis adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Alex tidak menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.
Lantas, siapa yang menikmati uang negara hasil korupsi dari pengadaan UPS itu?
Pemenang tender
Delapan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS pernah menjadi saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Alex Usman. Delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, Adik Dwi Putranto dari CV Parameswara, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.
Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dari PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.
Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. Namun, ternyata mereka bukan perusaaahaan yang mengikuti lelang ataupun pengadaan barang.
"Saya hanya dipinjam nama perusahaannya, Pak," kata Ari Novian.
Dalam sidang terungkap bahwa delapan perusahaan itu hanya "dipinjam" namanya untuk diikutkan dalam lelang UPS yang sudah dipastikan menang. Mereka sebagai pimpinan perusahaan memberikan izin kepada peminjam atau koordinator untuk digunakan nama perusahaannya.
"Saya tanda tangan kontrak sama surat penagihan, kwitansi. Waktu serah terima barang juga tanda tangan," ujar Uswanto.
Mereka mendapatkan fee dari koordinator setelah meminjamkan data perusahaan untuk mengikuti lelang fiktif itu.
Direktur PT Tinada Kuta Daeri, Mulla Sinalsal mengaku ditanya oleh teman istrinya, apakah bisa data perusahaannya dipakai untuk diikutkan dalam lelang. Mulla sendiri tidak tahu proyek apa yang dilelang.
"Saya kasih data perusahaan ke Ibu Mina (teman istrinya). Saya berikan lengkap. Saya tanda tangan kontrak setelah dikatakan menang tender," ujar Mulla.