Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelarangan Bukan karena Aplikasinya, tetapi Izin Usahanya"

Kompas.com - 15/03/2016, 10:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika ingin terus beroperasi, perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi dinilai perlu mematuhi regulasi angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi regulasi, mereka akan diakui legalitasnya.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas melihat adanya keluhan mengenai keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi lebih disebabkan keberadaannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada Uber dan Grab, pelarangan lebih terkait dengan izin usahanya yang bukan izin usaha angkutan umum, bukan karena penggunaan aplikasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Atas dasar itu, Tyas menilai, pelarangan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang saat ini beroperasi sudah tepat. Sebab, ia melihat Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.

"Saya tidak mendukung atau menolak terhadap larangan tersebut. Namun, saya hanya menyatakan bahwa larangan itu benar sesuai dengan koridor UU LLAJ," ujar dia.

Sebelumnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi diprotes oleh ribuan sopir taksi. Mereka menuntut agar pemerintah menindak angkutan pelat hitam, terutama yang difasilitasi oleh penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat dilayangkan Jonan ke Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.

Menanggapi permintaan itu, Menkominfo Rudiantara berpendapat bahwa penggunaan aplikasi perusahaan Uber dan Grab membuat proses pemesanan berbasis online agar lebih efisien bagi masyarakat.

"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya, kewenangan Pak Jonan (Menteri Perhubungan)," ucap Rudiantara.

Kompas TV Demo Sopir Angkot, Penumpang Terlantar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com