Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perberat Syarat Calon Independen Dianggap Serangan Balik untuk Ahok

Kompas.com - 15/03/2016, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana sejumlah fraksi di DPR RI yang ingin menaikkan syarat dukungan untuk calon independen dalam pemilihan kepala daerah dianggap keliru.
Menaikkan syarat dukungan untuk calon independen disebut sebagai blunder partai politik.

Sosiolog Tamrin Tomagola mengatakan, rencana menaikkan syarat dukungan calon independen muncul sebagai respons partai politik setelah bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih maju melalui jalur independen.

"Ini serangan balik dari partai politik untuk Ahok," kata Tamrin, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Tamrin menduga rencana meningkatkan syarat dukungan calon independen ini dimotori oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Ia yakin peningkatan syarat dukungan calon independen itu akan semakin memperburuk citra partai politik di mata publik.

"ini akan jadi bumerang untuk parpol, semakin tinggi syarat calon independen, semakin tinggi simpati publik untuk memberikan dukungan kepada calon independen," ujarnya.

Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat itu akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ambil pusing. DPR RI ingin menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP dari yang semula hanya 7,5 persen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.

Ahok mengatakan, usulan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, ia dan kelompok relawannya, Teman Ahok, telah membuat antisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP lebih banyak dari yang disyaratkan.

"Kalau dia ajukan (jadi) 10 persen, kan kita minta Teman Ahok ngumpulin 1 juta. Kalau pemilihnya 7 jutaan, berarti 10 persennya itu ya sekitar 700.000 kan. Satu juta ya lewat dong," kata Ahok di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Selasa (15/3/2016).

Ahok mengatakan, dia akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan (independen).

Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.

DKI Jakarta masuk dalam kriteria ini. Maka dari itu, calon independen yang hendak mengikuti pilkada harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP sebanyak 525.000 lembar.

Saat ini, Teman Ahok sudah mengumpulkan lebih dari 700.000 fotokopi KTP untuk mendukung Ahok.

"Saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting itu kan sudah diputusin MK. Saya mah ikut saja," ujar Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com