Aturan main yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas layanan sekaligus penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, izin penyelenggaraan angkutan umum, dan kerja sama dengan operator angkutan umum.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang punya izin penyelenggaraan angkutan, dilayani kendaraan umum, dan dikemudikan pengemudi yang punya SIM umum," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo melalui keterangannya, Rabu (16/3/2016).
Sugihardjo juga menjelaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi online dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang punya izin resmi, seperti operator taksi maupun angkutan sewa. Setelah dua hal itu dipenuhi, layanan transportasi online yang ditawarkan ke konsumen, sudah tidak bermasalah lagi.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti Uber menyebutkan sudah mengurus izin untuk beroperasi di Indonesia, khususnya di Jakarta. Izin yang dimaksud Uber adalah izin usaha dari badan usaha yang menyediakan mobil untuk disewa Uber tiap harinya.
Dengan model seperti itu, Uber dianggap belum dapat memenuhi aturan main yang dikeluarkan Kemenhub. Uber dan perusahaan sejenis lainnya harus memenuhi syarat tentang izin penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan yang dipakai, dan SIM umum para pengendara.
Meskipun perusahaan itu mengakui dirinya bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, jasa transportasi yang dijual tetap melekat pada diri mereka. Kedua hal tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan.
"Kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," tutur Sugihardjo.
Soal perizinan menjadi materi utama dari unjuk rasa Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di Jakarta, Senin lalu. Para sopir angkutan umum memerotes keberadaan taksi dan ojek online yang dianggap tidak melalui prosedur seperti yang mereka lakukan dan menawarkan tarif yang lebih murah.
Hal tersebut membuat penumpang yang tadinya masih menggunakan angkutan umum, berpaling ke jasa transportasi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.