JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyetujui wacana Komisi II DPR RI untuk memperberat syarat dukungan bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut Lulung, wacana memperberat syarat dukungan calon independen itu masuk akal. Ia merasa rencana itu tidak dimaksudkan untuk menjegal petahana, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang maju lewat jalur independen.
"Saya pikir (rencana) ini pemikiran obyektif kok. Bukan untuk menggagalkan Ahok," ujar Lulung di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Rabu (16/3/2016).
Lulung mengatakan, jika disetarakan, syarat dukungan yang dimiliki partai politik agar bisa mengusung Ahok adalah 15 persen dari jumlah pemilih tetap.
Jumlah tersebut setara dengan perolehan 22 kursi di DPRD DKI.
Sementara itu, syarat dukungan untuk calon independen adalah 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap. Jika jumlah tersebut dikalkulasikan di bangku DPRD, maka hanya setara dengan sekitar 10 kursi.
"Si calon independen enak saja dong dengan suara 10 kursi sudah bisa melenggang, sedangkan kita harus 22 kursi," ujar Lulung.
Komisi II DPR RI mewacanakan menaikkan syarat bagi calon independen yang semula 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya menjadi maksimal 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Pemberatan syarat itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.