JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap pasangan suami istri yang menyediakan perempuan di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial. Modus kejahatan itu dilakukan secara online melalui jejaring sosial.
Pasangan suami istri yang ditangkap adalah Stefany Febriana alias Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat. Mereka memperdagangkan anak di bawah umur, termasuk perempuan yang sedang mengandung.
"PSK RJM alias ULI (17) tarifnya Rp 700.000 per jam. Ika Hodijah alias Ririn (25) yang hamil 6 bulan tarifnya Rp 600.000 per jamnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Krishna menambahkan, pelaku dikenai tarif yang berbeda jika ingin membawa para PSK keluar dari tempat yang disediakan. Biasanya para pelaku membayar di muka untuk para konsumen yang ingin bermain di luar tempat yang disediakan.
"Untuk booking out short time untuk tiga jam bertarif Rp 1.050.000 dipotong DP, sedangkan untuk long time untuk enam jam bertarif Rp 1.500.000 dipotong DP," ucap Krishna.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank, bukti pembayaran hotel, KTP, dan alat kontrasepsi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.