JAKARTA, KOMPAS.com - Batalnya pengesahan peraturan daerah (perda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI Jakarta diduga terkait penolakan terhadap proyek reklamsi 17 pulau yang saat ini tengah berjalan di pantai utara Jakarta.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta Zainuddin menilai proyek reklamasi tidak berpihak pada rakyat kecil. Hal inilah yang ingin disampaikan anggota Dewan lewat ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/3/2016).
"Jadi reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai Rp 60 juta per meter lho. Ini buat siapa?" kata Zainuddin.
Dengan mengatasnamakan fraksinya, Zainuddin menyarankan agar rancangan perda (Raperda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil dikembalikan lagi ke tahapan pembahasan di tingkat komisi.
Ia meminta ada penambahan pasal yang menyebutkan manfaat reklamasi untuk rakyat kecil.
"Pokok kita sarankan sampai ada pasal yang menjamin keberlangsungan rakyat kecil dan nelayan. Setelah itu baru diparipurnakan," ujar Zainuddin.
Baca: Pembatalan Perda Zonasi Berimbas ke Perda Tata Ruang Pantura
Seperti diberitakan, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota.
Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan. Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akibat jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah yang ketiga kalinya terjadi.
Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akan menjadikan perairan Jakarta ke dalam zona-zona yang berbeda.
Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil tidak akan mengatur soal proyek reklamasi yang akan dilakukan di sepanjang pantai utara Jakarta.
Sebab, proyek tersebut sudah diatur di dalam sebuah peraturan sendiri, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantura Jakarta. Meski dua Perda yang berbeda, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain. Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Perda zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.