Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya Pengesahan Perda Zonasi Disebabkan Penolakan Proyek Reklamasi

Kompas.com - 17/03/2016, 18:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batalnya pengesahan peraturan daerah (perda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI Jakarta diduga terkait penolakan terhadap proyek reklamsi 17 pulau yang saat ini tengah berjalan di pantai utara Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta Zainuddin menilai proyek reklamasi tidak berpihak pada rakyat kecil. Hal inilah yang ingin disampaikan anggota Dewan lewat ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/3/2016).

"Jadi reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai Rp 60 juta per meter lho. Ini buat siapa?" kata Zainuddin.

Dengan mengatasnamakan fraksinya, Zainuddin menyarankan agar rancangan perda (Raperda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil dikembalikan lagi ke tahapan pembahasan di tingkat komisi.

Ia meminta ada penambahan pasal yang menyebutkan manfaat reklamasi untuk rakyat kecil.

"Pokok kita sarankan sampai ada pasal yang menjamin keberlangsungan rakyat kecil dan nelayan. Setelah itu baru diparipurnakan," ujar Zainuddin.

Baca: Pembatalan Perda Zonasi Berimbas ke Perda Tata Ruang Pantura

Seperti diberitakan, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota.

Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan. Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akibat jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah yang ketiga kalinya terjadi.

Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akan menjadikan perairan Jakarta ke dalam zona-zona yang berbeda.

Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan  dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil tidak akan mengatur soal proyek reklamasi yang akan dilakukan di sepanjang pantai utara Jakarta.

Sebab, proyek tersebut sudah diatur di dalam sebuah peraturan sendiri, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantura Jakarta. Meski dua Perda yang berbeda, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain. Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Perda zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.

Kompas TV Ahok Lanjutkan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com