Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya perekrutan oleh tersangka Sunata pada Januari 2015.
"Tersangka merekrut korban sejak Januari 2015. Korbannya ada 26 orang, berasal dari NTB, Jabar, dan Jatim. Korban dijanjikan bekerja di Jeju, Korsel, menjadi TKI, seperti ABK (anak buah kapal) atau nelayan," ucap Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, Sunata juga menjanjikan kepada 26 korban ini gaji 80.000 won hingga 100.000 won per hari. Dan kepada setiap korbannya, Suntana meminta mereka membayar biaya keberangkatan Rp 60 juta-Rp 115 juta.
Setelah urusan pembayaran selesai, 26 korban berangkat pada 26 Januari 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju di Korsel menggunakan pesawat Cathay Pacific.
Lalu, pada 27 Januari 2016, 26 korban ini tiba di Jeju, Korsel, dan dijemput oleh Mr Lim yang adalah warga negara Korsel. Selama tiga minggu, korban dibawa Mr Lim berpindah-pindah hotel.
Bukannya disalurkan menjadi ABK, para korban malah dipekerjakan sebagai pemanen sayur lobak, pekerja bangunan, dan buruh di peternakan kuda.
"Pekerjaan di sana tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka. Awalnya korban dijanjikan gaji 80.000 won hingga 100.000 won," kata Umar.
Akhirnya, pada 12 Februari 2016, para korban diamankan oleh Imigrasi Korsel, dan mereka sempat ditahan selama empat hari karena tidak dapat menunjukkan paspor. Sementara itu, visa yang digunakan oleh para korban adalah visa turis.
Pada 17 Februari 2016, semua korban dikawal oleh Imigrasi Korsel dan kepolisian setempat untuk dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Seoul.
"Setibanya di bandara, mereka dijemput oleh Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos, dan Bareskrim. Kini, mereka diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center," katanya.
Selain menahan Sunata, penyidik juga menyita barang bukti berupa 26 paspor milik korban, tiket pesawat, kuitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka dan Mr Lim, buku rekening BCA, serta HP.
Atas perbuatannya, Sunata dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tersangka diancam hukuman pidana paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 16 tahun, serta denda paling rendah Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.