Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 60 Juta untuk Jadi ABK di Korsel, 26 WNI Malah Jadi Buruh

Kompas.com - 18/03/2016, 15:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang dan penipuan oleh tersangka Sunata. Tersangka kini telah ditahan di Bareskrim Polri.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya perekrutan oleh tersangka Sunata pada Januari 2015.

"Tersangka merekrut korban sejak Januari 2015. Korbannya ada 26 orang, berasal dari NTB, Jabar, dan Jatim. Korban dijanjikan bekerja di Jeju, Korsel, menjadi TKI, seperti ABK (anak buah kapal) atau nelayan," ucap Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.

Selain itu, Sunata juga menjanjikan kepada 26 korban ini gaji 80.000 won hingga ‎100.000 won per hari. Dan kepada setiap korbannya, Suntana meminta mereka membayar biaya keberangkatan Rp 60 juta-Rp 115 juta.

Setelah urusan pembayaran selesai, 26 korban berangkat pada 26 Januari 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju di Korsel menggunakan pesawat Cathay Pacific.

Lalu, pada 27 Januari 2016, 26 korban ini tiba di Jeju, Korsel, dan dijemput oleh Mr Lim yang adalah warga negara Korsel. Selama tiga minggu, korban dibawa Mr Lim berpindah-pindah hotel.

Bukannya disalurkan menjadi ABK, para korban malah dipekerjakan sebagai pemanen sayur lobak, pekerja bangunan, dan buruh di peternakan kuda.

"Pekerjaan di sana tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka. Awalnya korban dijanjikan gaji 80.000 won hingga 100.000 won," kata Umar.

Akhirnya, pada 12 Februari 2016, para korban diamankan oleh Imigrasi Korsel, dan mereka sempat ditahan selama empat hari karena tidak dapat menunjukkan paspor. Sementara itu, visa yang digunakan oleh para korban adalah visa turis.

Pada 17 Februari 2016, semua korban dikawal oleh Imigrasi Korsel dan kepolisian setempat untuk dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Seoul.

"Setibanya di bandara, mereka dijemput oleh Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos, dan Bareskrim. Kini, mereka diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center," katanya.

Selain menahan Sunata, penyidik juga menyita barang bukti berupa 26 paspor milik korban, tiket pesawat, kuitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka dan Mr Lim, buku rekening BCA, serta HP.

Atas perbuatannya, Sunata ‎dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Tersangka diancam hukuman pidana paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 16 tahun, serta denda paling rendah Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com