Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Sudah Bentuk Badan Hukum Koperasi, Go-Jek Sebut Masih Dirumuskan Pemerintah

Kompas.com - 23/03/2016, 09:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan penyedia jasa transportasi online melalui aplikasi, Grab dan Go-Jek, bicara soal salah satu persyaratan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap mereka.

Grab mengaku baru bisa mendapatkan arahan soal itu bulan Desember 2015, sedangkan Go-Jek menyebutkan bentuk badan usaha yang dimaksud masih dirumuskan oleh pemerintah.

"Ada regulasi yang harus kami ikuti, baru kami dapatkan arahannya di bulan Desember tahun lalu. Sejak dapat arahan tersebut, kami langsung secara aktif mendorong mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi," kata Indonesia Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2016) pagi.

Proses pengajuan badan hukum berupa koperasi hingga terbentuknya baru saja ditetapkan hari Rabu, pekan lalu. Mitra Grab yang terdiri dari para pengemudi pun didorong untuk mengajukan lisensi sewa, sesuai dengan arahan dari pemerintah.

Secara terpisah, CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim menuturkan akan mengikuti semua arahan dari pemerintah. Dari informasi yang dia dengar, bentuk badan hukum yang disarankan bagi perusahaan seperti Go-Jek adalah koperasi juga.

"Soal badan usaha, kan masih dirumuskan oleh pemerintah. Bilangnya koperasi, kayak badan hukum. Kalau pemerintah minta, kami selalu ngikut," tutur Nadiem.

Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh pelaku usaha angkutan umum konvensional terhadap angkutan berbasis online adalah soal regulasi dan izin. Dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, semalam, pemerintah melalui Menkominfo berjanji untuk merangkul semua pihak terkait dan membicarakan soal solusi dari perselisihan antar pengemudi angkutan umum.

Solusi yang diberikan akan mempertimbangkan kemajuan teknologi dan inovasi yang ditawarkan oleh penyedia jasa transportasi online, tanpa mematikan konsep dan model usaha penyedia jasa transportasi tradisional atau konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com