JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek "online" Go-Jek ditetapkan sebagai tersangka provokasi kericuhan yang terjadi antara pengemudi Go-Jek dengan sopir taksi Selasa Kemarin.
Tersangka YS (23) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyebarkan dan mengajak pengemudi Go-Jek lainnya melalui media whatsapp untuk melakukan sweeping terhadap pengemudi taksi di wilayah Jakarta barat.
Berikut kronologi penetapan tersangka YS dalam kasus kericuhan antara pengemudi Go-Jek dengan sopir taksi oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Pada Selasa (23/4/2016) sekelompok sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran angkutan berbasis "online" Uber dan Grab Car. Dalam aksi unjuk rasa tersebut diduga sekelompok sopir taksi telah melakukan aksi kekerasan terhadap driver ojek online.
Tersangka YS melihat adanya pengemudi Go-jek yang mengalami tindak kekerasan oleh sopir taksi melalui berita di televisi. Melihat kejadian tersebut YS selaku admin grup aplikasi whatsapp "GOJEK JAKARTA BERSATU" mengirimkan pesan tertulis dan pesan suara di dalam grup yang isinya untuk berkumpul dan mengajak melakukan sweeping dengan membawa parang.
Maksud dan tujuan YS membuat pesan di grup whatsapp tersebut untuk mengajak rekan rekannya yang berada di dalam grup tersebut untuk merapat dan membalas perlakukan sopir taksi.
YS dan ke 17 temannya sebelumnya ditetapkan sebagai saksi. Namun dari bukti dan saksi yang telah diperiksa, hanya YS yang terbukti melakukan provokasi.
YS ditangkap di daerah Jakarta Barat, Rabu (23/3/2016). (Baca: Pengemudi Go-Jek Jadi Tersangka Provokator "Sweeping" Sopir Taksi)
Karena perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 25 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.