Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI Nilai Demo Sopir Taksi Jadi Anarkistis karena Kemenkominfo

Kompas.com - 26/03/2016, 10:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Menurut Andri, dia sudah bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir sementara aplikasi dari perusahaan terkait sejak September 2014, dengan maksud mendorong perusahaan menyelesaikan izin, untuk kemudian beroperasi lagi.

"Kami sudah layangkan surat jauh sebelum Kemenhub, ke Kemenkominfo, September 2014, untuk blokir (aplikasi). Pemblokiran itu sifatnya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat pemblokiran kami dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya, 2016 ini tidak terjadi (demo anarkistis) seperti ini," kata Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Andri menjelaskan, kehadiran perusahaan penyedia jasa transportasi online sudah disadari oleh para pengemudi angkutan umum sejak awal tahun 2014. Sebelum Dishubtrans DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkominfo, pihak Organda DKI Jakarta juga sudah mempermasalahkan kehadiran perusahaan seperti Uber dan Grab ke pihak Dishubtrans DKI Jakarta.

Menanggapi berbagai keluhan dari pengemudi angkutan umum, Andri pun meminta agar Kemenkominfo memblokir sementara aplikasi penyedia jasa transportasi online agar perusahaan bisa mengurus izin.

Izin yang diurus adalah terkait kelegalan angkutan umum yang digunakan untuk jasa transportasi online tersebut. (Baca: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Operator Taksi dalam Unjuk Rasa Anarkistis )

"Uber dan Grab kita sama-sama tahu perusahaan aplikasi, resmi, sudah punya izin. Namun, saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi. Kita tegas katakan itu ilegal," tutur Andri.

Hingga belakangan ini pun, Andri mengungkapkan, belum ada respons atau tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Sampai ada unjuk rasa yang berujung anarkistis beberapa hari kemarin, barulah pemerintah melalui kementerian terkait, berupaya untuk mengurus hal itu.

Dari hasil pertemuan pihak Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online, didapati kesepakatan perusahaan seperti Uber dan Grab diberi waktu dua bulan mengurus izin mereka. Dalam rentang waktu yang ditentukan untuk mengurus izin, Uber dan Grab diperbolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com