Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pengurusan Izin Uber dan Grab Car Sudah 75 Persen

Kompas.com - 26/03/2016, 16:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengurusan izin legalitas Uber dan Grab Car sebagai angkutan resmi sudah lebih dari setengah jalan.

Dalam hitungan persentase, Andri menyebutkan, proses tersebut sudah rampung 70 hingga 75 persen.

"Sebenarnya, sebelum diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, Uber dan Grab Car sudah melangkah lebih dulu sejak bulan Desember 2015. Melangkah dalam arti sudah mengurus beberapa poin dalam perizinan yang harus mereka penuhi supaya bisa beroperasi sebagai angkutan umum legal," kata Andri dalam diskusi di program Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Adapun unsur perizinan yang diurus mencakup izin badan usaha pihak mitra yang bekerja sama dengan Uber dan Grab selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online, izin pengemudi yang mewajibkan memegang SIM A umum, uji KIR.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Selain itu, perizinan untuk pool angkutan atau kendaraan yang digunakan, izin kelaikan kendaraan melalui kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, domisili badan usaha, dan izin pajak badan usaha melingkupi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah semua perizinan itu diselesaikan, akan diatur soal tarif yang dikenakan. Pihak Uber dan Grab Car mengajukan perizinan sebagai angkutan sewa, sehingga mekanisme tarifnya tidak dijalankan dengan sistem tarif pada taksi pelat kuning pada umumnya.

Secara sederhana, cara menentukan tarif untuk izin angkutan sewa adalah berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumennya.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Kalau taksi kan harus argometer, kalau angkutan sewa, tidak perlu. Misalnya, kita nyewain (mobil) rental, ada yang Rp 400.000 sehari, satu lagi Rp 425.000, boleh enggak? Boleh. Yang dituntut itu kesetaraan regulasi, dari yang tadinya tidak resmi jadi resmi, di situlah persaingan sehat," tutur Andri.

Menurut Andri, proses yang sedang dijalani saat ini dari rangkaian perizinan yang diurus Uber dan Grab Car adalah verifikasi terhadap dokumen izin yang diajukan.

Andri memprediksi, proses ini akan selesai sebelum tenggat waktu dua bulan dari yang diberikan pemerintah sebelumnya, yakni 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com